JAGA TERTATA

Pengelolaan jaringan irigasi tingkat tersier dikelola oleh petani yang terorganisasi dalam P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air). Pada satu Daerah Irigasi (DI) utuh, terbagi menjadi beberapa petak tersier 50- 100 ha dan petak kuarter 8-15 ha. Saat ini belum seluruh DI kewenangan kabupaten khususnya, terkelola oleh lembaga tersebut. Kalau pun ada, pengelolaan baik teknis maupun administrasinya masih manual dan masih perlu ditingkatkan kelembagaannya (Policy Paper Bappenas, 2020). Sehingga pemantauan dan evaluasi kinerja oleh Bidang Sumber Daya Air (SDA) ataupun Komisi Irigasi Kabupaten belum sepenuhnya efektif dan efisien.
Hal tersebut berdampak pada pemenuhan layanan irigasi ke petak sawah (tersier) kurang optimal. Selain itu, peran Bidang SDA yang menjadi bagian dari Lembaga Pengelola Irigasi Kabupaten (Perbup No.52/2021) terkendala ketersediaan data dan informasi yang akuntabel dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan.
Pendekatan digital—centric dilakukan dalam inovasi yang dilakukan. Ketersediaan pedoman teknis pengukuran kinerja system irigasi dengan indikator IKSI (Indeks Kinerja Sistem Irigasi) (Peraturan Menteri PUPR No.12/2015) dipraktiskan implementasinya melalui satu aplikasi berbasis web databased, JAGA TERTATA (Jaringan Irigasi Tersier Taat Tata Laksana).
Strategi keberlanjutannya diawali dengan pemrograman dan penganggaran Pemberdayaan P3A dan pemenuhan kriteria SDM.
Kata kunci : jaringan irigasi tersier, P3A, pemantauan, data informasi