Profil ISDA Kabupaten Pemalang

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Menetapkan  Rencana Strategis (Renstra) dan  Rencana Kerja (Renja) urusan  pemerintahan  bidang  Pekerjaan Umum  dan  Penataan Ruang dengan  mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah  Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan  Jangka  Menengah Daerah (RPJMD) sebagai pedoman penyusunan  Rencana Kerja dan  Anggaran (RKA) dan  Dokumen Pelaksanaan  Anggaran (DPA),
  2. Merumuskan usulan  Rencana Kerja dan  Anggaran (RKA) dan  Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan mengacu pada  Rencana Strategis (Renstra) dan  Rencana Kerja (Renja) urusan  pemerintahan bidang Pekerjaan Umum  dan  Penataan Ruang sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan,
  3. Merumuskan  kebijakan urusan  pemerintah  bidang  Pekerjaan Umum  dan Penataan  Ruang sesuai dengan program  dan  kegiatan  bidang  Pekerjaan Umum  dan  Penataan  Ruang sebagai pedoman pelaksanaan  tugas,
  4. Mengarahkan  penyelenggaraan program  dan  kegiatan bidang Pekerjaan Umum  dan  Penataan  Ruang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bidang Pekerjaan Umum  dan  Penataan  Ruang agar penyelenggaraannya  sesuai dengan sasaran  dan  tujuan yang telah ditentukan,
  5. Mengarahkan  penyelenggaraan program  dan  kegiatan Bidang Sumber Daya Air sesuai dengan prosedur dan  ketentuan  perundang -undangan agar penyelenggaraannya sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditentukan,
  6. Mengarahkan  penyelenggaraan program  dan  kegiatan  Bidang Bina Marga sesuai dengan  prosedur dan  ketentuan  peraturan  perundang -undangan agar penyelenggaraannya sesuai dengan sasaran dan  tujuan  yang telah ditentukan,
  7. Mengarahkan  penyelenggaraan program  dan  kegiatan  Bidang Jasa Konstruksi, Cipta Karya dan  Tata Ruang sesuai dengan  prosedur dan ketentuan  peraturan perundang -undangan  agar penyelenggaraannya sesuai dengan  sasaran  dan  tujuan  yang telah ditentukan,
  8. Merumuskan movasi daerah  urusan  pemerintah  bidang  Pekerjaan Umum dan  Penataan  Ruang berdasarkan  hasil analisis dan atau  pemanfaatan teknologi guna efektivitas pelaksanaan  pekerjaan  dan  meningkatkan kualitas  pelayanan  publik,
  9. Mengarahkan  penyediaan dan pelayanan informasi publik  yang  berkaitan dengan urusan  pemerintahan  bidang Pekerjaan Umum  dan  Penataan Ruang sesuai dengan kebutuhan  pelayanan  publik  dalam  rangka pemutakhiran informasi publik,
  10. Mengarahkan  Sistem  Pengendalian Intern  Pemerintah  (SPIP) urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum  dan  Penataan  Ruang sesuai indikator Sistem  Pengendalian Intern Pemerintah  (SPIP) dalam  rangka mencapai sasaran  dan  tujuan  organisasi,
  11. Mengarahkan  pengelolaan Administrasi Umum , Perencanaan  Program  dan Anggaran, Ketatausahaan, Dokumen Pelaksanaan  Anggaran (DPA) bidang lingkungan  hidup  sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan  Anggaran (DPA) agar penyelenggaraannya tepat sasaran dan  tujuan yang telah ditentukan,
  12. Mengevaluasi pelaksanaan tugas urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum  dan  Penataan Ruang sesuai dengan  rencana  program dan kegiatan yang  telah  ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja,
  13. Merumuskan  laporan  urusan  pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berdasarkan hasil laporan sebagai informasi dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung  kinerja organisasi

 

Kepala Bidang Sumber Daya Air mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Merencanakan program dan kegiatan Bidang Sumber Daya Air sesuai pedoman pelaksanaan dan kebutuhan organisasi sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran,
  2. Menyusun konsep rancangan kebijakan Bidang Sumber Daya Air sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pedoman pelaksanaan tugas,
  3. Menyelenggarakan program dan kegiatan Sumber Daya Air sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) agar tepat sasaran dan tujuan,
  4. Menyusun konsep inovasi bidang Sumber Daya Air berdasarkan identifikasi permasalahan dan analisis guna efektivitas pelaksanaan pekerjaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan unit kerja terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan guna keterpaduan pelaksanaan tugas,
  6. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang Sumber Daya Air sesuai dengan rencana program  dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam  rangka perbaikan kinerja,
  7. Menyusun laporan pelaksanaan tugas bidang  Sumber Daya Air secara efektif pertanggungjawaban tugasnya, dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan  sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi

 

A. Kepala Seksi Perencanaan Sumber Daya Air mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

1) Merencanakan program dan kegiatan pada Seksi Perencanaan Sumber Daya Air meliputi pembangunan, rehabilitasi, operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, sungai dan sumber air lainnya, sesuai dengan dokumen perencanaan sebagai bahan penyusunan dokumen rencana  kerja dan anggaran,

2) Menyusun rancangan kebijakan Seksi Perencanaan Sumber Daya Air sesuai dengan program dan kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas,

3) Menyusun data dan informasi bangunan jaringan irigasi, sungai dan sumber air lainnya skala Daerah  sesuai ketentuan peraturan perundan g -undangan  untuk kelancaran pelaksanaan tugas,

4) Menghimpun laporan dari masing -masing  unit pelaksana  teknis dinas, instansi terkait dan lembaga masyarakat mengenai permasalahan jaringan irigasi, sungai dan sumber air lainnya,

5) Menginventarisasi kerusakan bangunan jaringan irigasi, sungai, abrasi pantai dan  muara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan sebagai bahan penyusunan laporan,

6) Mengusulkan pembangunan, rehabilitasi jaringan irigasi, sungai dan sumber air lainnya yang diakibatkan bencana alam agar dapat segera direalisasi,

7) Menyiapkan bahan penyusunan inovasi seksi Perencanaan Sumber Daya Air berdasarkan identifikasi permasalahan dan analisis guna efektivitas pelaksanaan pekerjaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,

8) Mengevaluasi pelaksanaan tugas Seksi Perencanaan  Sumber Daya Air sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja,

9) Menyusun laporan pelaksanaan tugas Seksi Perencanaan Sumber Daya Air secara efektif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, dan

10) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.

 

B. Kepala Seksi Pelaksanaan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

1) Merencanakan program dan keg iatan pada Seksi Pelaksanaan sesuai dengan dokumen perencanaan sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran,

2) Menyusun rancangan kebijakan Seksi Pelaksanaan sesuai dengan program dan kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas,

3) Melaksanakan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, sungai dan sumber air lainya sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan,

4) Melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi jarigan irigasi, sungai dan sumber air lainnya dengan cara mengadakan monitoring dan evaluasi sebagai bahan pelaporan,

5) Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan jaringan irigasi, sungai dan sumber air lainnya kepada lembaga masyarakat terkait untuk  peningkatan  pengetahuan  di bidang  pembangunan sumber daya air,

6) Menyiapkan bahan penyusunan inovasi seksi Pelaksanaan berdasarkan identifikasi permasalahan dan analisis guna efektivitas pelaksanaan pekerjaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,

7) Mengevaluasi pelaksanaan tugas Seksi Pelaksanaan sesuai dengan rencana program dan  kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja,

8) Menyusun laporan pelaksanaan tugas Seksi Pelaksanaan secara efektif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, dan

9) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan  sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi

C. Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

1) Merencanakan program dan kegiatan pada Seksi Operasi dan Pemeliharaan sesuai dengan dokumen perencanaan sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran,

2) Menyusun rancangan kebijakan Seksi Operasi dan Pemeliharaan sesuai dengan program dan kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas,

3) Menyusun Rencana Pola dan Tata Tanam Global (RTTG), Rencana Tata Tanam  Detail (RTTD) dan Rencana Pembagian Air (RPA) dengan  menjabarkan dan memadukan pola tradisional yang ada di desa sebagai pedoman para petani,

4) Menyusun rencana kebutuhan fasilitas dan peralatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, sungai dan sumber air lainnya sesuai skala prioritas  guna mendapatkan tanggapan  dan realisasi,

5) Melaksanakan kegiatan operasi dan  pemeliharaan bangunan irigasi dan pengendalian  banjir dengan menggunakan sarana dan prasarana teknis yang sudah ada untuk meminimalir terjadinya erosi,

6) Melaksanakan perawatan bangunan jaringan ingasi dan pengendali banjir sesuai siklus prioritas tingkat kerusakan agar bangunan perairan terpelihara,

7) Melaksanakan inventansasi d an ldentifikasi kondisi jaringan irigasi, areal ingasi, tanah -tanah sawah pengairan dan potensi air permukaan sebagai bahan informasi pembuatan laporan dan pengambilan keputusan untuk penentuan pajak,

8) Memberikan rekomendasi teknis untuk lzin pemanfaatan maupun pengelolaan sumber daya air sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan guna terwujudnya kepastian hukum,

9) Melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan izin pemanfaatan maupun pengelolaan sumber daya air sesu ai ketentuan peraturan perundang -undangan guna untuk menjaga kualitas lingkungan,

10) Mengelola mutasi tanah ingasi dan tanah pengairan agar mendapatkan kejelasan statu s tanah guna mengindari sengketa,

11) Menghimpun laporan data hipologi, hidrometri dan pertanaman melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas, Penyuluh Pertanian Lapangan dan masukan masyarakat sebagai bahan penyusunan perencanaan yang akan datang,

12) Menyiapkan bahan pembinaan dan penyuluhan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), pengelolaan air jaringan tersie, peraturan perundang -undangan bidan g pengairan, pembebasan tanah , irigasi, dan sungai sesuai jadw al yang ditentukan ,

13) Menyiapk an bahan penyusunan inovasi seksi Operasi dan Pemeliharaan berdasarkan ldentifikasi permasalahan dan analisis guna efektivitas pelaksanaan pekerjaan dan meningkatkan kualitas pelayanan  publik,

14) Mengevaluasi pelaksanaa n tugas Seksi Operasi dan Pemeliharaan sesuai dengan rencana program dan k egiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaik an kinerja,

15) Menyusun laporan pelaksanaan tugas Seksi Operasi dan Pemeliharaan secara efektif dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, dan

16) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.

 

Kepala UPPU Wilayah mempunyai uraian tugas sebagai berikut

  1. merencanakan program dan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Air, Bina Marga, Jasa Konstruksi, Cipta Karva dan Tata Ruang di wilayah kerjanya sesuai dengan dokumen perencanaan sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran,
  2. menyusun konsep pengelolaan Sumber Da)a Air, Bma Marga, Jasa Konstruksi, Cipta Karya dan Tata Ruang di unlay ah kerjanya sesuai dengan rencana keija sebagai pedoman pelaksariaan tugas,
  3. melaksanakan pengelolaan Admimstrasi Umum, Perencanaan Program dan Anggaran, Ketatausahaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPPU Wilayah sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) agar penyelenggaraannya tepat sasaran dan tujuan yang telah ditentukan,
  4. melaksanakan pengelolaan janngan ingasi, areal mgasi, tanah-tanah sawah pengairan, potensi air permukaan, sungai pada daerah ingasi dan bangunan pengendali banjir di wilayah kerjanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna tertib pengelolaan,
  5. melaksanakan pengawasan kegiatan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tertib dan terkendali,
  6. menyiapkan bahan penyusunan tata cara pelaksanaan operasi dan pemeliharaan janngan mgasi dengan memadukan pola tradisional sebagai pedoman petani,
  7. melaksanakan pengelolaan jalan dan jembatan di wilayah kerjanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna terpeliharanya jalan dan jembatan,
  8. melaksanakan pengelolaan keciptakaryaan meliputi urusan drainase, air bersih, tata bangunan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna terwujudnya penataan wilayah yang mdah dan tertib,
  9. memelihara sarana dan prasarana keciptakaryaan meliputi urusan drainase, air bersih, tata bangunan di wilayah kerjanya secara berkala agar dapat berfungsi secara maksimal,
  10.  melaksanakan koordmasi pengelolaan kegiatan sumber daya air, kebinamargaan dan keciptakaryaan dengan unit kerja terkait guna keterpaduan pelaksanaan tugas,
  11.  menyiapkan bahan inovasi UPPU Wilayah berdasarkan identifikasi permasalahan dan analisa guna meningkatkan efektivitas kerja dan kualitas pelayanan publik,
  12.  mengevaluasi pelaksanaan tugas UPPU Wilayah sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja,
  13.  menyusun bahan laporan UPPU W day ah berdasarkan hasil laporan sebagai informasi dan pertanggu ngj awaban pelaksanaan tugas, dan
  14.  melaksanakan tugas kedinasan lam yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi

Misi DinasPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang merupakan rumusan upaya yang akan dilaksanakan selama periode Renstra 2015 – 2019 dalam rangka mencapai visi serta mendukung upaya pencapaian target pembangunan nasional, berdasarkan mandat yang diemban oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, amanat RPJMN tahap ketiga serta perubahan kondisi lingkungan strategis yang dinamis adalah sebagai berikut

  1. Kepala Dinas
    Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
    Kabupaten Pemalang

    1. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
      1. Kasubag Perencanaa dan Bina Program
      2. Kasubag Umum dan Kepegawaian
    2. Kelompok Jabatan Fungsional
    3. Kabid Sumber Daya Air
      1. Kasi Perencanaan SDA
      2. Kasi O & P
      3. Kasi Pelaksana
    4. Kabid Bina Marga
      1. Kasi Perencanaan, Teknik dan Evaluasi
      2. Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan
      3. Kasi Preservasi Jalan dan Jembatan
    5. Kabid Jasa Konstruksi, Cipta Karya dan Tata Ruang
      1. Kasi Jasa Konstruksi, Penataan Pembangunan dan Bangunan Permukiman
      2. Kasi Penataan Ruang
      3. Kasi Penyehatan Lingkungan Permukiman dan Air Minum
    6. UPJI
      1. UPJI Wiayah I
        1. Peta RTRW Kabupaten Pemalang Kecamatan Watukumpul
      2. UPJI Wiayah II
        1. Peta RTRW Kabupaten Pemalang Kecamatan Belik
      3. UPJI Wiayah III
        1. Peta RTRW Kabupaten Pemalang Kecamatan Moga dan Luposari
      4. UPJI Wiayah IV
        1. Peta RTRW Kabupaten Pemalang Kecamatan Randudongkal dan Warngpring
      5. UPJI Wiayah V
        1. Peta RTRW Kabupaten Pemalang Kecamatan Bantarbolang dan Bodeh
      6. UPJI Wiayah VI
        1. Peta RTRW Kabupaten Pemalang Kecamatan Pemalang dan Taman
      7. UPJI Wiayah VII
        1. Peta RTRW Kabupaten Pemalang Kecamatan Ampelgading dan Petarukan
      8. UPJI Wiayah VIII
        1. Peta RTRW Kabupaten Pemalang Kecamatan Comal dan Ulujami
    7. Unit Peralatan dan Laboratorium

Alamat


Informasi Sumber Daya Air (ISDA) Kabupaten Pemalang
Bidang Sumber Daya Air - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pemalang
Jl. Cipto Mangunkusumo No. 34 Pemalang
Kabupaten Pemalang Jawa Tengah

Nomor Telepon


Telepon : (0284) 322033